Tagihan Listrik 2 Bulan Bayar 1 Bulan? Ini Penjelasannya

Bisakah tagihan listrik 2 bulan tetapi bayar 1 bulan dulu? Pertanyaan ini
dikirimkan oleh salah seorang pembaca via inbox dan di sini mimin akan
memberikan penjelasannya.

Terkadang, karena kondisi keuangan yang lagi sempit, masyarakat pelanggan
listrik PLN harus menunggak pembayaran ketika tanggal jatuh tempo tiba.

Bukan hanya sebulan, bahkan ada yang nunggak sampai 2 bulan, tentu saja sanksi
pencabutan meteran listrik telah terbayang.

Seperti yang kita ketahui bersama, sanksi tersebut memang sering diberlakukan
oleh PLN pada pelanggan yang telat melakukan pembayaran listrik.

Aturannya, telat 30 hari disanksi pemutusan aliran listrik, jika berlanjut
sampai 60 hari maka PLN akan melakukan pembongkaran instalasi (pencabutan
meteran).

Sebagai masyarakat, kita tidak bisa menolak karena aturannya memang sudah
begitu.

Lantas, apa yang bisa dilakukan ketika terjadi demikian? Tenang saja, PLN
tetap memberikan solusinya, berikut ini mimin jelaskan…

Tagihan Listrik 2 Bulan Bayar 1 Bulan

Untuk diketahui, tunggakan tagihan listrik 2 bulan bisa dibayar 1 bulan
melalui sistem cicilan di kantor pos setelah sebelumnya telah menerima sanksi
dari PLN.

Maksudnya adalah sanksi PLN tetap berlaku dan dikenakan kepada pelanggan telat
bayar 60 hari (2 bulan) berupa pencabutan meteran sebagaimana yang tertulis di
aturan.

Namun, setelah meteran lama dicabut, biasanya petugas PLN akan menggantinya
dengan meteran prabayar (token) tetapi belum bisa aktif atau belum bisa
menerima token.

Meteran token ini baru akan aktif jika pelanggan telah melunasi seluruh utang
cicilan tunggakan kepada PLN agar listrik di rumah bisa mengalir kembali.

Cicilannya bisa dibayar tiap 1 bulan selama 2 bulan berturut-turut sampai
lunas.

Penting juga diketahui, meteran baru ini akan dikenakan biaya pemasangan dan
berdasarkan pengalaman orang yang pernah mengalaminya, biayanya sebesar 400 ribu
rupiah.

Solusi di atas merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh PLN agar
masyarakat bisa menikmati listrik kembali.

Sekian dulu informasi kali ini, bagikan jika dirasa bermanfaat, terima kasih.

Leave a Comment