Ingat, Tidak Boleh Mengganti MCB Sendiri, Ini Akibatnya!

“Min, apakah boleh mengganti MCB sendiri?”, Pertanyaan ini masuk via inbox
beberapa hari yang lalu, yuk simak penjelasan mimin di sini
.

Gimana kabarnya? Semoga kita semua selalu sehat, di artikel kali ini mimin
akan menjawab salah satu pertanyaan pembaca terkait bisa atau tidaknya
mengganti MCB
listrik
sendiri.

Sebelum lanjut, perlu mimin perjelas terlebih dahulu bahwa penggantian MCB
yang dimaksud adalah MCB yang berada di bawah kWh meter atau MCB PLN.

Sebab, ada juga MCB yang letaknya di dalam rumah, MCB ini bukan MCB PLN,
tetapi MCB yang sengaja ditambahkan sendiri si pemilik rumah, biasanya untuk
pembagi jalur daya, nah bukan MCB ini yang mimin maksud.

Mungkin, di antara pembaca ada yang beranggapan bahwa harusnya boleh-boleh
saja dong mengganti MCB sendiri, toh listriknya punya kita, kan udah bayar
sekian juta ke PLN di saat pemasangan dulu.

Anggapan ini jelas salah, meskipun Anda telah membayar sekian juta waktu
pendaftaran pertama kali dulu, tetapi itu tidak berarti Anda bebas melakukan
apapun terhadap jaringan kelistrikan di rumah Anda.

Ada aturan yang mengikat dari PLN dan Anda sanksi yang harus Anda tanggung
jika sampai melanggar aturan ini.

Sanksi apakah itu? Baiklah, berikut ini mimin uraikan…

Tidak Boleh Mengganti MCB Sendiri

Untuk diketahui, tidak diperbolehkan bagi pelanggan PLN untuk mengutak-atik
MCB listrik di rumah apalagi menggantinya, jika dilakukan maka dikategorikan
sebagai pelanggaran Golongan III (P-III).

Dilansir dari
informasi P2TL PLN, pelanggaran P-III adalah jenis pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan
mempengaruhi pengukuran energi, sanksinya berupa pemutusan aliran listrik dan
denda jutaan rupiah.

Seperti yang kita tahu, MCB merupakan alat pembatas daya yang terpasang di
bawah kWh meter setiap pelanggan listrik PLN.

Meteran listrik bersama-sama dengan MCB di bawahnya adalah wewenang penuh
pihak PLN sehingga selain PLN tidak diperbolehkan.

Olehnya itu, tindakan mengutak-atik MCB, seperti membuka atau menggantinya
dengan MCB lain merupakan pelanggaran serius yang bisa berakibat sanksi dan
denda.

Meskipun begitu, masih ada saja yang kadang tetap nekat mengganti sendiri MCB
di rumahnya, dengan alasan ukuran MCB pengganti sama dengan MCB aslinya.

Penting untuk mimin ingatkan, alasan ini tidak bisa jadi pembenaran atas
tindakan tersebut karena PLN tetap tidak mengizinkannya.

Bahkan, ada juga yang beralasan, tidak apa-apa mengganti sendiri MCB, apalagi
jika MCB pengganti sama persis (ukuran/warna) dengan aslinya, pasti PLN tidak
akan tahu.

Hal ini juga jelas salah, sebab PLN pasti tahu jika suatu MCB telah diganti
dengan yang lain, karena ada segel yang menjadi penanda di setiap MCB PLN.

Contoh Kasus Penggantian MCB dan Sanksinya

Bapak Moelyadee, Tangerang, kasus ini terjadi pada tahun 2019 lalu, mengganti
sendiri MCB listrik di rumahnya yang berdaya 450 VA dan mendapat sanksi denda
sebesar Rp. 1.500.000 dari PLN Cikupa.

Menurut pengakuannya, ia tidak tahu bahwa mengganti sendiri MCB listrik
merupakan tindakan yang melanggar peraturan PLN.

Akibatnya, ketika tim P2TL dari PLN melakukan sidak ke rumah-rumah warga,
meteran listriknya kedapatan tidak menggunakan MCB standar PLN.

Ia memang pernah mengganti sendiri MCB-nya karena sering trip/jeglek pada saat
ia menyalakan beberapa peralatan listrik di rumah.

PLN kemudian mengirimkan surat pemanggilan kepadanya untuk menyelesaikan
urusan pelanggaran yang ia lakukan.

Untungnya saja, PLN Cikupa memberikan keringanan berupa denda tersebut bisa
dibayar dengan cara dicicil setiap bulannya sampai lunas.

Bagaimana jika MCB kita Rusak?

Jika memang MCB di rumah kita rusak, maka jangan menggantinya sendiri, tetapi
yang harus kita lakukan adalah melaporkannya ke PLN.

Berikut ini mimin berikan panduan jika Anda mengalami kerusakan dan ingin
membuat pengajuan perbaikan MCB milik PLN:

  1. Lakukan panggilan telepon ke pihak PLN di nomor (kode area) 123, contoh area
    Jakarta: (021) 123.
  2. Setelah terhubung, silahkan Anda utarakan tujuan untuk mengganti MCB PLN.
  3. Nantinya Anda akan diminta untuk memberikan nama, ID pelanggan PLN, alamat
    hingga nomor telepon.
  4. Pihak PLN akan memberi tahu Anda cabang atau Rayon PLN yang akan
    bertanggungjawab terkait penggantian MCB tersebut.
  5. Kemudian pihak Rayon PLN terdekat akan melakukan survei lapangan.
  6. Tunggu petugas datang untuk mengganti MCB.

Kesimpulan

Jadi, tidak diperbolehkan bagi pelanggan PLN untuk mengutak-atik MCB listrik
di rumah apalagi menggantinya, jika dilakukan maka dikategorikan sebagai
pelanggaran Golongan III (P-III).

Baca Juga:

Demikianlah penjelasan tentang penggantian MCB yang tidak boleh dilakukan
sendiri, bagikan jika dirasa bermanfaat, terima kasih.

Leave a Comment