Telat Bayar Listrik 5 Hari? Segini Dendanya

Udah lewat jatuh tempo tapi belum bayar listrik juga? Udah tahu belum
berapa dendanya jika telat bayar sampai 5 hari? Nah, di sini mimin telah
menjelaskannya untuk Anda, yuk disimak
.

Gimana kabarnya? Semoga kita semua selalu sehat, di artikel kali ini mimin
akan membahas perihal pembayaran
listrik yang
sudah melewati jatuh tempo.

Seperti yang kita tahu, batas akhir pembayaran listrik PLN setiap bulannya
adalah tanggal 20, di tanggal ini diharapkan seluruh pelanggan pascabayar PLN
telah melunasi tagihan listriknya.

Namun, oleh karena sebab tertentu, terkadang ada pelanggan yang belum
melakukan pembayaran listrik meskipun telah sampai di batas akhir pembayaran.

Bahkan, ada juga yang telat sampai 5 hari atau baru akan melakukan pembayaran
listrik di tanggal 25, nah keterlambatan inilah yang bisa berujung denda.

Menurut
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan
rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).

Jika Konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran
dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Biaya keterlambatan inilah yang umum kita sebut sebagai denda.

PLN sendiri sebagai UPTL telah sering mengingatkan pelanggan untuk selalu
tepat waktu melakukan pembayaran tagihan listrik agar tidak terkena denda.

Denda tersebut bisa berupa uang, tetapi bisa juga ditambah sanksi lainnya,
seperti pemutusan aliran listrik pelanggan.

Lantas, berapa sih dendanya jika telat melakukan pembayaran listrik sampai 5
hari? Baiklah, langsung saja simak penjelasan berikut ini…

Denda Telat Bayar Listrik 5 Hari

Untuk diketahui, telat bayar listrik PLN selama 5 hari telah anggap sebagai
telat membayar listrik selama sebulan, sehingga besaran dendanya mengikuti
ketentuan Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 Lampiran II.

Di dalam lampiran II Permen tersebut, disebutkan bahwa besaran denda
keterlambatan pembayaran listrik untuk masing-masing golongan daya, antara
lain:

  • 450 VA, dendanya Rp. 3000 per bulan
  • 900 VA, dendanya Rp. 3000 per bulan
  • 1300 VA, dendanya Rp. 5000 per bulan
  • 2200 VA, dendanya Rp. 10.000 per bulan
  • 3500 VA s.d. 5500 VA, dendanya Rp. 50.000 per bulan
  • 6600 VA s.d. 14000 VA, dendanya 3% dari tagihan rekening listrik (minimum
    Rp. 75.000)
  • di atas 14000 VA, dendanya 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp.
    100.000)

Lantas, bagaimana jika telatnya hanya 1 hari? Jadi, hitungannya sama saja,
tetap dianggap sebagai telat bayar listrik sebulan penuh, sehingga dendanya
senilai dengan yang disebutkan di atas.

Itulah sebabnya mengapa sehingga pelanggan listrik harus benar-benar
memperhatikan ketepatan waktu pembayaran listriknya karena telat 1 hari atau 5
hari sama saja dengan telat sebulan.

Usahakan jangan sampai melewati tanggal jatuh tempo agar tidak dikenai
pembayaran denda, apalagi jika keterlambatan ini berlangsung sampai berbulan-bulan, maka bisa berujung pada pemutusan listrik.

Olehnya itu, agar keterlambatan tersebut tidak selalu terjadi, maka penting
kiranya untuk memperhatikan tips berikut ini…

Tips Agar Tidak Telat Bayar Listrik

Mimin punya beberapa tips sederhana yang bisa membantu Anda untuk terhindar
dari keterlambatan pembayaran listrik:

1. Pasang Pengingat di HP

Tips ini terkesan sederhana, tetapi sangat manjur untuk mencegah kejadian
telat bayar listrik dengan cara memasang pengingat di HP.

Sering terjadi seseorang tidak tepat waktu membayar tagihan listrik karena
lupa bahwa hari ini adalah batas akhir jatuh tempo pembayaran listrik (tanggal
20).

Akibatnya, batas akhir tersebut terlewatkan begitu saja dan baru teringat
sehari atau 5 hari kemudian, kalau sudah begini, maka sudah pasti akan dikenai
denda.

Olehnya itu, agar tidak terjadi demikian, pasanglah pengingat di HP dengan
pengaturan waktu sehari atau 2 hari sebelum batas akhir pembayaran listrik.

2. Sisihkan Uang sejak Jauh Hari

Ada juga orang yang telat membayar listrik karena pada saat tanggal jatuh
tempo pembayaran tiba, ia sedang tidak punya uang.

Akibatnya, proses pembayaran tagihan listrik tidak bisa dilakukan dan baru
dibayar ketika sudah punya uang, namun sayangnya batas akhir pembayaran telah
lewat.

Kalau sudah begini, pasti akan dikenai denda, tidak punya uang tidak bisa
dijadikan alasan oleh pelanggan untuk terhindar dari denda.

Olehnya itu, cara terbaik untuk mencegah kejadian ini adalah menyisihkan uang
pembayaran rekening listrik sejak jauh hari sehingga ketika tanggal jatuh
tempo tiba, uangnya sudah siap.

3. Bayar Sebelum Batas Akhir Pembayaran

Meskipun jarang, tetapi keterlambatan pembayaran rekening listrik bisa juga
disebabkan oleh kesibukan pelanggan sehingga tidak punya waktu untuk melakukan
pembayaran listrik.

Apalagi, jika jarak rumah dengan tempat pembayaran memang lumayan jauh, maka
banyak pelanggan yang suka menunda-nunda pembayaran.

Olehnya itu, agar tidak bertepatan dengan kepadatan jadwal pekerjaan, lakukan
pembayaran sebelum batas akhir pembayaran tanggal 20, semakin cepat semakin
baik.

Kesimpulan

Jadi, telat bayar listrik PLN selama 5 hari telah anggap sebagai telat
membayar listrik selama sebulan, sehingga besaran dendanya mengikuti ketentuan
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 Lampiran II.

  • 450 VA, dendanya Rp. 3000 per bulan
  • 900 VA, dendanya Rp. 3000 per bulan
  • 1300 VA, dendanya Rp. 5000 per bulan
  • 2200 VA, dendanya Rp. 10.000 per bulan
  • 3500 VA s.d. 5500 VA, dendanya Rp. 50.000 per bulan
  • 6600 VA s.d. 14000 VA, dendanya 3% dari tagihan rekening listrik (minimum
    Rp. 75.000)
  • di atas 14000 VA, dendanya 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp.
    100.000)

Demikianlah informasi tentang denda telat bayar listrik 5 hari, bagikan jika
dirasa bermanfaat, terima kasih.

Baca Juga:

Leave a Comment