Apakah Anda ditawari membeli meteran listrik orang lain? Jangan diterima,
sebab pembelian tersebut sangat dilarang oleh PLN, simak penjelasan
selengkapnya dalam artikel ini.
Gimana kabarnya? Semoga kita semua selalu sehat, di artikel kali ini Mimin
akan memberikan penjelasan seputar fenomena yang kerap terjadi di masyarakat,
yaitu membeli
meteran listrik
milik orang lain.
Berdasarkan pantauan Mimin, jenis meteran listrik yang sering diperjualbelikan
di masyarakat adalah meteran listrik subsidi 450 dan 900 VA karena tarif
listriknya yang murah.
Sebagai informasi, tarif listrik per kWh meteran 450 VA sekitar Rp. 415 dan
900 VA subsidi Rp. 605, coba bandingkan dengan listrik non subsidi yang tarif
listriknya lebih dari seribu rupiah per kWh.
Makanya, tidak mengherankan jika banyak yang tertarik untuk membelinya,
sehingga di saat ada orang yang menawarkan, tidak butuh waktu lama untuk
disambar pembeli.
Namun, terkadang juga meteran listrik yang diperjualbelikan tersebut adalah
meteran listrik non subsidi, meskipun tidak sesering meteran listrik subsidi
tadi.
Bagi Anda yang ada rencana untuk membeli meteran listrik orang lain, Mimin
tekankan jangan lakukan pembelian tersebut karena ada akibat yang akan Anda
tanggung.
Untuk lebih jelasnya, langsung saja simak uraian berikut ini…
Larangan Membeli Meteran Listrik Orang Lain
Untuk diketahui, membeli meteran listrik milik orang lain merupakan tindakan
ilegal dan sangat dilarang oleh PLN, pelakunya akan dikenai sanksi atau denda.
Setiap meteran listrik PLN itu memiliki nama yang terdaftar berdasarkan NIK
pemohon yang telah mengajukan permohonan resmi kepada PLN.
Sehingga, ketika Anda membeli meteran listrik orang lain, maka berarti meteran
yang Anda pakai bukanlah atas nama sendiri, melainkan nama pemilik sebelumnya.
Hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran P4 dan sanksinya berupa pencabutan
meteran listrik dan denda jutaan rupiah.
Untuk mengetahui apa itu pelanggaran P4, bisa Anda baca di sini:
Pelanggaran P4.
Jadi, bagi Anda yang memang sedang membutuhkan meteran listrik, sebaiknya
langsung saja hubungi kantor PLN terdekat untuk mendapatkan meteran secara
resmi.
Baca Juga:
Demikianlah informasi tentang larangan membeli meteran listrik orang lain,
bagikan jika dirasa bermanfaat, terima kasih.