Jangan Pakai MCB Anti Jeglek, Ini Bahayanya!

Apakah Anda punya rencana untuk memakai MCB anti jeglek? Sebaiknya jangan
atau Anda akan menyesal jika tetap melakukannya. Mengapa demikian? Simak
pembahasannya di sini…

Gimana kabarnya? Semoga kita semua selalu sehat, di artikel kali ini Mimin
akan membahas seputar MCB anti trip atau jeglek yang marak penggunaannya di
masyarakat.

Artikel ini terinspirasi dari inbox seorang kawan beberapa waktu lalu yang
menanyakan harga MCB anti jeglek.

Katanya, ia tertarik untuk menggunakannya karena melihat MCB di rumah
tetangganya tidak mengalami jeglek meskipun menyalakan peralatan watt tinggi
di waktu bersamaan.

Beda dengan di rumahnya, menyalakan pompa air tidak akan bisa dilakukan saat
sedang memasak nasi di rice cooker, pasti langsung jeglek.

Padahal, daya meterannya sama besar dengan meteran si tetangga, yakni 450
watt. Ternyata, tetangganya ini memakai MCB yang ia beli dari temannya dan
tidak jeglek lagi.

Mimin pun mengiyakan bahwa memang benar terdapat MCB seperti itu, MCB yang
telah dibongkar dan dimodifikasi komponennya, sehingga tidak jeglek meski
dilalui arus tinggi.

Jadi, tampilan luarnya sama dengan MCB 450 watt pada umumnya, tetapi komponen
internalnya sudah berbeda, dibuat supaya anti jeglek.

Mimin menyarankan untuk tidak memakai MCB seperti itu karena ada beberapa
akibat yang harus ditanggung, bahkan sangat berbahaya.

Baiklah, lebih jelasnya langsung saja simak pembahasan berikut ini…

Kerugian Memakai MCB Anti Jeglek

Banyak yang mengira bahwa memakai MCB anti jeglek punya banyak kelebihan, padahal tidak ada dan yang ada hanyalah kerugian atau bahaya semata.

Kalau Anda menganggap kemampuannya yang anti jeglek itu sebagai kelebihan,
maka Anda salah, justru di situlah letak bahayanya.

Berikut ini adalah beberapa kerugian dari memakai MCB anti jeglek:

1. Pasti Kena Denda PLN

Dari segi hukum, penggunaan MCB anti jeglek merupakan tindakan ilegal yang
sangat dilarang oleh PLN, pemakainya pasti dikenai denda.

Tindakan memodifikasi dan memakai MCB anti jeglek termasuk ke dalam
Pelanggaran Golongan I (P-I), yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.

Jenis pelanggaran ini telah dijelaskan oleh PLN di dalam situs resminya pada
bagian
halaman P2TL.

Beberapa contoh pelanggaran P-I, antara lain:

  • Memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik.
  • Mengganti MCB melebihi batas daya kontrak dengan PLN
  • Membuat MCB tidak berfungsi dengan benar

Jangankan memodifikasi, mengganti sendiri MCB kWh meter saja sudah termasuk
pelanggaran, karena yang berhak mengganti MCB hanyalah pihak PLN. Sebaiknya
baca Ini:
Denda Mengganti MCB Sendiri.

2. Meningkatkan Resiko Kebakaran

Kok bisa ada resiko kebakaran? Jadi gini, komponen MCB pada suatu instalasi
listrik memang dirancang untuk jeglek saat kondisinya terpenuhi.

Jangan salah, MCB rusak itu bukan hanya dicirikan oleh seringnya jeglek,
tetapi MCB yang tidak dapat jeglek juga dapat dikategorikan sebagai MCB rusak.

Contoh kondisi di mana MCB harus jeglek adalah saat mendeteksi terjadinya
beban tinggi atau saat terjadi korsleting listrik.

Coba bayangkan, jika di dalam rumah terjadi korsleting, terus MCB-nya tidak
jeglek, maka korsleting listrik akan berlangsung lama mengakibatkan panas
berlebih atau percikan api.

Kondisi ini tentu saja sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran

MCB yang baik seharusnya segera memutus aliran listrik (jeglek) saat
mendeteksi situasi seperti itu untuk mencegah terjadinya kebakaran.

3. Pembayaran Listrik Melebihi Batas Maksimal

Pemakaian MCB anti jeglek juga akan membuat pemakaian dan pembayaran listrik
Anda melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh PLN.

Perlu Anda ketahui, setiap golongan pelanggan PLN itu ada limit pemakaiannya,
misalnya untuk daya 450 watt, batas maksimal penggunaannya sebesar 324 kWh atau
Rp. 134.460, tidak boleh lebih.

Dari mana dapat angka segitu? Baca di sini penjelasannya: Batas Maksimal Pemakaian Listrik 450 Watt.

Misalnya, Anda pelanggan listrik 450 VA, karena memakai MCB anti jeglek
membuat Anda tidak sadar terus menambah peralatan listrik di dalam rumah.

Alhasil, ketika jatuh tempo pembayaran tiba, pembayaran listrik Anda melonjak
melebihi batas maksimal, misalnya Rp. 150 ribu.

Hal ini jelas melanggar ketentuan PLN, akibatnya bisa fatal, yakni Anda tidak
dibolehkan lagi memakai listrik subsidi 450 VA dan dipaksa naik ke 900 VA.

Kesimpulan

Jadi, sebaiknya urungkan niat Anda untuk memakai MCB anti jeglek, karena
resikonya tidak tanggung-tanggung, yakni kena denda PLN, resiko kebakaran, dan
rawan membuat pemakaian listrik melebihi batas maksimal.

Demikianlah penjelasan tentang bahaya atau resiko menggunakan MCB anti jeglek,
bagikan jika dirasa bermanfaat, terima kasih.

Leave a Comment